Surat Laporan(LP) dengan Nomor, Lp /B/320/Vll/2024/SPK/Polresta Pangkalpinang, tanggal 25 Juli 2024, Sudah 1 Tahun Di duga Adanya Unsur Pembiaran

banner 468x60

Surat Laporan(LP) dengan Nomor, Lp /B/320/Vll/2024/SPK/Polresta Pangkalpinang, tanggal 25 Juli 2024, Sudah 1 Tahun Di duga Adanya Unsur Pembiaran

Provinsi Bangka Belitung.

Mediaonlinerealtimenews_Sehubungan adanya laporan dugaan tindak pidana, penipuan 378 dan mobil Bodong, ( Dokumen Palsu) 263, 264,) dan 265,Atas nama Yoan Olsita, udah berjalan 1 tahun lebih sampai sekarang hampir punah dan seakan hilang ditelan Bumi, dugaan adanya sandiwara antra pihak kepolisian dan terlapor.

Dalam kasus ini bahkan pihak kepolisian telah mengeluarkan  surat Laporan(LP) dengan Nomor, Lp /B/320/Vll/2024/SPK/Polresta Pangkalpinang, Pada tanggal 25 Juli 2024.Pukul 11.43.WIB.sampai saat ini tanggal 17 November, 2025.

Namun diduga belum ada tindakan tegas oleh pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang, bahkan warga bernama Heri masih saja tetap berkeliaran di kota Pangkalpinang, seakan diduga Heri pemilik mobil bodong dalam perlindungan hukum.

Yoan Olsita pada hari senin 17 November 2025 dihadapan tim Media sambil menangis, karna ketidak adilan terhadap dirinya dari pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Lanjut penjelasan Yosi Olsita, “saat saya datang  mempertanyakan kasus tersebut, saya bahkan diberikan jawaban oleh pihak penyidik polres Pangkalpinang dengan jawaban membuat saya binggung, terkesan saya di lempar sana dan sini seperti bola kaki pak” jelas nya.

“Saat ini kami sangat binggung dan heran kenapa begitu sulitnya dalam menentukan tersangka, Padahal sudah jelas mobil yang di berikan oleh terlapor bersurat kan palsu, dan bahkan mobil sudah diserahkan ke polresta Pangkalpinang”.

Heri Terlapor sempat ber belat belit saat di hadapan Yoan Olsita dan sempat sebut-sebut nama Am, saat Am dipertanyakan mobil beli dengan diri nya,

Dirinya membantah bukan beli dengan saya tutur Am.

Dihari yang sama Yosi dan Am langsung menghubungi Heri sebagai Terlapor,

Am saat bertanya kenapa kamu ngomong mobil itu beli dengan saya, bukan kah kamu (Heri) beli mobil dengan Am.

Saat di hubungi AM, Heri mengatakan “Ya sudah kalau mobil ini bermasalah Am dan Yudi Kita Panggil” tutup nya.

Selanjutnya Olsita, Padahal terlapor Heri, sudah mengakui  mengenai asal usul surat mobil itu palsu, Bahkan saya sudah memberikan bukti-bukti bentuk rekaman suara dan vidio, dan sudah saya serahkan ke penyidik.

Saya sebagai korban merasa tidak ada keadilan hukum berpihak kepada saya, apa keistimewaan terlapor dimata kepolisian, sedangkan bukti-bukti  sudah jelas, seperti Spdp yang di keluarkan dari tanggal 11 juli 2025.bahkan sudah di pemberitahuan melalui surat baru pada 23 september 2025.

Yoan Olsita berharap tranparasi pihak kepolisian Republik Indonesia,khusus nya Polresta Pangkalpinang, untuk membela warga yang lemah dan terzholimi.

Terkait kasus dugaan mobil bodong yang disampaikan oleh pihak Yoan Olista merasa kasus ini dirinya diduga dipermainkan pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Awak media bersama tim mencoba untuk konfirmasi pihak kepolisian Polresta Pangkalpinang , Khususnya Kapolres dan Kasat reskrim.

Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan mobil bodong sudah 1 tahun sejak tanggal 25 Juli tahun 2024 , hingga sampai hari ini tanggal 17 tahun 2025 , sejauh mana dari hasil laporan tersebut, “SILAHKAN KONFIRMASI DIKANTOR”.

Saat Disinggung Bahwa Kami Sudah Konfirmasi Dengan Kasat Reskrim Terkait Dugaan Kasus Ini, Enggan Memberi Jawaban Meskipun Pesan WA, Sudah Terlihat, Kapolres Masih Di Upayakan Untuk Di konfirmasi Lebih Lanjut.

Lain hal nya dengan  Reskrim, AKP Dr, Singgih Aditya Utama S.I.K . M. H, di Konfirmasi dugaan tindak pidana penipuan mobil bodong tersebut, Sampai Saat Ini Tidak Memberikan Jawaban Meskipun Pesan Melalui WA (Sudah Terlihat), Bahkan dugaan Menutupi kasus tersebut dan diduga Telah kangkangi UUD Keterbukaan Publik. Dan Juga diduga telah menghilangkan sikap melayani, membela, mengayomi masyarakat sesuai UUD Kepolisian, (masih terus di upayakan dikonfirmasi Lebih lanjut).

Penyidik Polresta Pangkalpinang, Brigpol Feri Sigit, saat dikonfirmasi Awak media adanya laporan dugaan penipuan, mobil bodong, sesuai laporan LP, Nomor LP/B/320/VIl/2024/SPK pada tanggal 25 Juli tahun 2024,sampai Pada tanggal 18 November 2025.sudah 1 tahun 4 bulan,sudah sejauh mana kah penindakan hukum dan apakah sudah ada yang jadi tersangka, Pihak nya Enggan Memberi Jawaban Meskipun Pesan WA (Sudah Terlihat), Bungkam dugaan Adanya Menutupi Informasi Keterbukaan Publik dan Dugaan Unsur Pembiaran. Awak media Masih dalam upaya Untuk Dikonfirmasi Lebih Lanjut Agar pemberitaan dapat berimbang.

Tim.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *