” Muncul Kembali ” Biran” Warga Lampur Sebagai Kolektor Timah Diduga Ilegal di Kalangan Masyarakat”

banner 468x60

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Mediaonlinerealtimenews_Bangka Tengah, Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah. Pada saat akhir Tahun 2025 aktivitas jual beli timah maupun pertambangan semakin menggila, namun ada kemungkinan para cukong-cukong yang bermain timah ilegal masih bebas beraktivitas tanpa rasa takut.

Sama hal nya, Biran warga Lampur, salah satunya adalah penampung timah ilegal di wilayah nya yaitu Desa Lampur dan wilayah Bangka Tengah lainnya di duga tanpa tersentuh APH, dan sangat rapi menjalankan aktivitas ilegal nya.

Salah satu narasumber yang enggan menyebutkan nama nya, ia mengatakan bahwasanya Biran membeli timah dengan cara meminta bagi kepada pembeli-pembeli timah Ilegal yang dia kenal, yang tepatnya di desa-desa terutama wilayah bangka tengah, dan menunggu di kediamannya.

Selanjutnya narasumber mengatakan, Biran memang benar sebagai kolektor yang sangat lama, coba abang lihat banyak kan antrian motor warga yang lagi menjual timah ke Biran, tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Sungai Selan yaitu Iptu Sugiyanto, SH saat di konfirmasi melalui via WhatsApp , belum memberikan jawaban.

Di saat lagi kisruh perihal cukong-cukong yang terlibat 271 T itu,apakah masih ada selain mereka yang kemungkinan bersembunyi dan tanpa tersentuh.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *